Dana Desa Bisa Dibagikan Sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Masyarakat, Ini Syarat dan Kete
Dikutif dari TatarSukabumi.ID - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa di tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020 ini diterbitkan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar pada 14 Maret 2020.
Didalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang baru, terdapat perubahan inti yang mengatur penggunaan Dana Desa dalam pencegahan dan penanganan Corona VirusDisease (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Kepada TatarSukabumi.ID Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana membenarkan jika dengan Permendes yang baru, Dana Desa dapat digunakan dalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat
"Dana Desa itu sebagian bisa diarahkan untuk membantu Keluarga yang terkena dampak Covid-19.
"Tapi data (penerima manfaat) tidak boleh tumpang tindih dengan program lain, data PKH ,BPNT Prakerja atau sebagainya," jelas Thendy, Selasa (15/4).
Dalam Permendes tersebut disebut bahwa pendataan calon penerima bantuan BLT Dana Desa dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19 dengan basis pendataan tingkat RT dan RW, musyawarah Desa khusus (insidentil).
Adapun sasaran penerima BLT dari Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19, dan atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Legalitas dokumen penetapan data calon penerima BLT ditandatangani oleh Kepala Desa dan selanjutnya dokumen tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau diwakilkan oleh Camat.
BACA JUGA : Pemkab Sukabumi Siapkan Kebutuhan Masyarakat Hadapi Pandemi Covid-19
Permendes ini juga mengatur metode dan mekanisme penyaluran BLT dengan model perhitungan dan penetapan jumlah penerima manfaat BLT.
Untuk Desa penerima Dana Desa kurang dari 800 juta dapat mengalokasikan BLT dengan jumlah maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa, sementara Desa penerima Dana Desa 800 juta hingga 1,2 Miliar dapat mengalokasikan BLT maksimal sebesar 30%, sementara
Desa penerima Dana Desa lebih dari 1,2 Miliar maka alokasi BLT maksimal sebesar 35% dari Dana Desa.
Khusus kepada desa dengan jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, maka dapat dilakukan penambah alokasi anggaran setelah mendapat persetujuan dari pemerintah Kabupaten/Kota.
Sistem penyaluran BLT dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan dengan jangka waktu penyaluran selama 3 bulan terhitung sejak April 2020, sementara besaran BLT yang diterima oleh setiap keluarga sebesar 600 ribu setiap bulannya.(*)